Skip to content Skip to footer

Tata Kelola Perusahaan

Pedoman dan Kode Etik Perusahaan

Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya Perusahaan berkomitmen untuk menciptakan suatu nilai Perusahaan dalam jangka panjang. Untuk itu disusun dan ditetapkan suatu Pedoman dan Kode Etik bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perilakunya. Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini disusun untuk membentuk, mengatur dan mempengaruhi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan perusahaan agar dapat melaksanakan aktivitas bisnisnya secara konsisten sesuai dengan budaya kerja Perusahaan demi tercapainya Visi dan Misi Perusahaan.

Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat dan disusun demi kepentingan Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya dan menjadi pegangan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya sehingga tercipta keharmonisan.

Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini harus diterapkan oleh setiap individu di Perusahaan tanpa kecuali. Oleh karena itu, setiap individu di Perusahaan bertanggung jawab untuk mengetahui, memahami, menyelaraskan dan menerapkan prinsip-prinsip Pedoman dan Kode Etik Perusahaan dalam melaksanakan pekerjaannya dan mewakili Perusahaan untuk pihak-pihak eksternal. 

Untuk memastikan bahwa Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini berjalan baik, Perusahaan menetapkan pihak-pihak tertentu untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan.

  1. Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi penerapan Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini serta memberikan nasihat kepada Direksi atas arah penerapan Pedoman dan Kode Etik Perusahaan. Para anggota Dewan Komisaris juga harus menjadi panutan bagi Direksi dan karyawan dalam penerapan Pedoman dan Kode Etik Perusahaan.
  2. Direksi bertanggung jawab merumuskan arah penerapan prinsip-prinsip Pedoman dan Kode Etik Perusahaan dan menjadi pemimpin sekaligus panutan bagi karyawan dalam menerapkannya. Para anggota Direksi memiliki hak tertinggi untuk mengambil keputusan dalam setiap tindakan pelanggaran Pedoman Dan Kode Etik Perusahaan
  3. Para atasan bertanggung jawab menjalankan dan mengawasi penerapan Pedoman Dan Kode Etik Perusahaan ini dalam tugas pokok dan fungsinya masing-masing termasuk penciptaan iklim komunikasi terbuka di antara timnya, terutama yang menyangkut setiap potensi isu pelanggaran hukum dan norma. Atasan diharapkan mampu memberikan solusi alternatif kepada timnya. Jika terjadi situasi dimana atasan tidak mampu memberikan solusi alternatif, maka atasan dapat meneruskan isu tersebut kepada tingkat manajemen yang lebih tinggi.

Dalam menerapkan Pedoman dan Kode Etik Perusahaan yang menjadi landasan hukum dan acuan adalah Prinsip-prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Anggaran Dasar Perseroan dan Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati. 

  1. Transparansi

Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, Perusahaan menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. 

  1. Akuntabilitas

Perusahaan berupaya untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar melalui pengelolaan yang benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

  1. Responsibilitas

Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat memelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.

  1. Independensi

Untuk melancarkan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ Perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

  1. Kewajaran dan Kesetaraan

Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kewajaran dan kesetaraan. 

VISI

Menjadi Perusahaan Industri Agro Kimia bertaraf Internasional yang ramah lingkungan.

MISI

  • Menjadi Perusahaan industri kimia berbasis alkohol yang diakui secara Internasional
  • Mengutamakan proses produksi yang ramah lingkungan sesuai dengan standar yang berlaku
  • Menjadi Perusahaan yang mampu bersaing secara internasional dalam industri sejenis
  • Menjamin kualitas produk sesuai standar internasional dan kuantitas produk sesuai permintaan
  • Selalu memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan pelanggan
  • Secara terus-menerus akan melakukan inovasi untuk meningkatkan efisiensi di segala bidang
  • Secara terus-menerus akan meningkatkan kualitas keterampilan dan pengetahuan sumber daya manusia berlandaskan moralitas dan mentalitas yang baik
  • Selalu berupaya meningkatkan profitabilitas dan pertumbuhan usaha demi mencapai kemakmuran bagi investor, karyawan dan masyarakat
  1. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris mengambil peran untuk mengawasi pengelolaan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Peran Direksi adalah memimpin dan mengelola usaha secara keseluruhan serta rnengendalikan, memelihara dan mengelola aset sesuai dengan tujuan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan. Setiap anggota Direksi harus bertindak dan mengambil keputusan berdasarkan penilaian yang wajar, penuh tanggung jawab dan dalam keyakinan yang baik, serta mengutamakan kepentingan Perusahaan, pemegang saham dan para pemangku kepentingan.

  • Struktur dan Komposisi

Anggota Dewan Komisaris Perusahaan masing-masing terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Komisaris , 1 (satu) orang Wakil Presiden Komisaris dan lainnya adalah Komisaris. Untuk Anggota Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Direktur, 1 (satu) orang Wakil Presiden Direktur dan lainnya Direktur sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

Untuk Dewan Komisaris , 30 % dari jumlah seluruh Komisaris merupakan Komisaris lndependen yang merupakan anggota Komisaris yang berasal dari luar Perusahaan , tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan , tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan , Komisaris, Direksi atau pemegang saham utama Perusahaan dan tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung  yang  berkaitan dengan  kegiatan Perusahaan. Anggota Komisaris ini semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan keahlian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan Perusahaan.

  • Direktur lndependen

Adalah anggota Direksi yang berasal dari luar Perusahaan, tidak memiliki saham baik Iangsung maupun tidak langsung pada Perusahaan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan, Komisaris, Direksi atau pemegang saham utama Perusahaan dan tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan. Anggota Direksi ini semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan keahlian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan Perusahaan.

  • Jangka Waktu Bertugas

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat memegang masa jabatannya maksimal selama lima tahun. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat ditunjuk dan diangkat kembali melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketika masa jabatannya  telah berakhir.

  • Pemilihan dan Kualifikasi

Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat :

a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;

b. Cakap melakukan perbuatan hukum;

c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat :

  • Tidak pernah dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit ;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan ; dan
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat :
  1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan ;
  2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
  3. Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi keewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/ atau laporan keuangan 
 d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
 e. Memiliki pengetahuan dan/ atau keahlian di bidang yang dibutuhkan

Rapat

Untuk Rapat Direksi diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan .
 
Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan

Kehadiran

Rapat Dewan Komisaris harus dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perusahaan dipimpin oleh Presiden Komisaris, apabila Presiden Komisaris berhalangan maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari  anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat. Setiap anggota Dewan  Komisaris  harus berupaya menghadiri setiap rapat Dewan Komisaris, yang mana konferensi jarak jauh diperkenankan.
 
Rapat Direksi harus dihadiri oleh seluruh anggota Direksi. Rapat dipimpin oleh Presiden Direktur, dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan maka salah seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin Rapat. Setiap anggota Direksi harus berusaha menghadiri setiap rapat Direksi, yang mana konferensi jarak jauh diperkenankan
 

Undangan, Risalah Rapat

Undangan rapat Dewan Komisaris harus dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden Komisaris, sedangkan untuk undangan rapat Direksi harus dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden Direktur. Undangan rapat diedarkan paling lambat lima hari kerja sebelum rapat.
 
Hasil rapat wajib dituangkan dalam Risalah Rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
  1. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris mengambil peran untuk mengawasi pengelolaan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Peran Direksi adalah memimpin dan mengelola usaha secara keseluruhan serta rnengendalikan, memelihara dan mengelola aset sesuai dengan tujuan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan. Setiap anggota Direksi harus bertindak dan mengambil keputusan berdasarkan penilaian yang wajar, penuh tanggung jawab dan dalam keyakinan yang baik, serta mengutamakan kepentingan Perusahaan, pemegang saham dan para pemangku kepentingan.

  • Struktur dan Komposisi

Anggota Dewan Komisaris Perusahaan masing-masing terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Komisaris , 1 (satu) orang Wakil Presiden Komisaris dan lainnya adalah Komisaris. Untuk Anggota Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Direktur, 1 (satu) orang Wakil Presiden Direktur dan lainnya Direktur sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

Untuk Dewan Komisaris , 30 % dari jumlah seluruh Komisaris merupakan Komisaris lndependen yang merupakan anggota Komisaris yang berasal dari luar Perusahaan , tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan , tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan , Komisaris, Direksi atau pemegang saham utama Perusahaan dan tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung  yang  berkaitan dengan  kegiatan Perusahaan. Anggota Komisaris ini semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan keahlian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan Perusahaan.

  • Direktur lndependen

Adalah anggota Direksi yang berasal dari luar Perusahaan, tidak memiliki saham baik Iangsung maupun tidak langsung pada Perusahaan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan, Komisaris, Direksi atau pemegang saham utama Perusahaan dan tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan. Anggota Direksi ini semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan keahlian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan Perusahaan.

  • Jangka Waktu Bertugas

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat memegang masa jabatannya maksimal selama lima tahun. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat ditunjuk dan diangkat kembali melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketika masa jabatannya  telah berakhir.

  • Pemilihan dan Kualifikasi

Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat :

a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;

b. Cakap melakukan perbuatan hukum;

c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat :

  • Tidak pernah dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit ;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan ; dan
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat :
  1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan ;
  2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
  3. Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi keewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/ atau laporan keuangan 
 d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
 e. Memiliki pengetahuan dan/ atau keahlian di bidang yang dibutuhkan

Rapat

Untuk Rapat Direksi diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan .
 
Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan

Kehadiran

Rapat Dewan Komisaris harus dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perusahaan dipimpin oleh Presiden Komisaris, apabila Presiden Komisaris berhalangan maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari  anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat. Setiap anggota Dewan  Komisaris  harus berupaya menghadiri setiap rapat Dewan Komisaris, yang mana konferensi jarak jauh diperkenankan.
 
Rapat Direksi harus dihadiri oleh seluruh anggota Direksi. Rapat dipimpin oleh Presiden Direktur, dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan maka salah seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin Rapat. Setiap anggota Direksi harus berusaha menghadiri setiap rapat Direksi, yang mana konferensi jarak jauh diperkenankan
 

Undangan, Risalah Rapat

Undangan rapat Dewan Komisaris harus dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden Komisaris, sedangkan untuk undangan rapat Direksi harus dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden Direktur. Undangan rapat diedarkan paling lambat lima hari kerja sebelum rapat.
 
Hasil rapat wajib dituangkan dalam Risalah Rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
  1. Mengelola Perusahaan dengan sistem  pengendalian  internal  yang  tangguh dan ulet untuk mengamankan asset Perusahaan dan investasi para pemegang saham.
  2. Mengelola Perusahaan secara efektif dan efisien dengan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengelola Perusahaan  berdasarkan  hasil penilaian objektif secara independen.
  4. Tidak terlibat dalam transaksi Perusahaan yang mengandung benturan kepentingan. Apabila benturan kepentingan tidak dapat dihindarkan, maka transaksi tersebut perlu diungkapkan dan dinyatakn dalam pernyataan benturan kepentingan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ,
  5. Tidak  melakukan  eksploitasi  posisi  dan jabatan  untuk  keuntungan  pribadi, secara langsung atau tidak langsung dan mengutamakan  kepentingan Perusahaan .
  6. Tidak melakukan penyalahgunaan setiap informasi rahasia Perusahaan .
  1. Menjalankan tugas dan tanggungjawab sebaik-baiknya
  2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan rencana dan melakukan skala prioritas
  3. Menggunakan fasilitas Perusahaan  sesuai kebutuhan
  4. Selalu berupaya untuk meningkatkan  kompetensi diri secara berkesinambungan
  5. Selalu berupaya meningkatkan  kualitas pekerjaan untuk memberikan  hasil terbaik
  6. Santun dalam berkomunikasi  dan menghargai lawan bicara
  7. Terbuka untuk menerima kritik dan saran untuk perbaikan
  8. Selalu menunjukkan  sikap siap membantu
  9. Aktif menyampaikan gagasan positif guna tercapainya tujuan Perusahaan
  10. Bertanggungjawab terhadap distribusi data dan dokumen Perusahaan
  11. Berperilaku  sesuai dengan etika moral , hukum dan aturan Perusahaan yang berlaku
  1. Kesempatan yang sama bagi seluruh karyawan
  • Perusahan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap karyawan dan tidak bersikap diskriminatif terhadap suku, ras, warna kulit, agama, gender, usia, status perkawinan, kewarganegaraan di setiap bidang terhadap pelaksanaan proses penerimaan karyawan baru, jenjang karir seperti promosi jabatan, mutasi kerja, penggajian dan pemutusan hubungan kerja. Kesetaraan ini didasarkan atas pertimbangan obyektif yang didasarkan pada potensi, kompetensi, dan kinerja karyawan tersebut.
  • Perusahaan melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan setiap 6 (enam) bulan sekali dan memberikan insentif bagi karyawan yang berprestasi, hal ini dilakukan untuk mendorong semangat bagi karyawan untuk meningkatkan disiplin dan tanggungjawab untuk terus meningkatkan kinerjanya. 
  1. Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja

Perusahaan peduli terhadap keselamatan dan kesehatan karyawan di lingkungan tempat kerja. Untuk itu Perusahaan melakukan beberapa hal sebagai berikut :

  • Sejumlah program standarisasi keselamatan dan kesehatan telah diselenggarakan dan dikembangkan secara sistematis oleh Perusahaan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja sehingga menghindari terjadinya kecelakaan.
  • Perusahan menyediakan fasilitas kesehatan untuk mengobati karyawan yang sakit dan menangani kecelakaan kerja dengan cepat. Perusahaan secara rutin memeriksakan kesehatan karyawan setiap 1(satu) tahun sekali dengan medical checkup.
  1. Agar tercipta lingkungan kerja yang sehat maka Perusahaan menerapkanan Budaya Bersih (Surat Edaran Direksi No 01/SE.DIR/IX/2015) bahwa seluruh karyawan melakukan kegiatan kebersihan pada Hari Jum’at dimulai jam 08.00 maksimum s/d jam 09.00 di lingkungan/ ruang masing-masing dipimpin langsung oleh Dept. Headnya, dan merupakan bagian dari penilaian kinerja karyawan 
  2. Lingkungan kerja yang kondusif
  • Hubungan kerja antar karyawan yang harmonis harus diciptakan dengan dasar saling menghargai, menghormati, saling percaya sehingga tercipta lingkungan kerja yang kondusif . Hal ini akan dapat mendorong dan memberikan semangat dalam kerjasama pelaksanaan tugas masing-masing.
  • Hubungan harmonis antar karyawan dan pimpinan juga harus diciptakan untuk mencapai keberhasilan di unit kerja masing-masing sehingga tujuan Perusahaan dapat tercapai dengan baik. Pimpinan menjadi teladan bagi unit kerja di bawahnya, menjadi pembimbing dan bertanggung jawab atas jajaran unit di bawahnya.
  1. Hak berserikat dan berpolitik

PT. INDO ACIDATAMA Tbk memberikan keleluasaan penuh kepada seluruh individu Perusahaan untuk berserikat dan menyalurkan aspirasi politiknya di luar Perusahan selama tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan aspirasi politiknya harus tetap mengutamakan kepentingan Perusahaan. Dan Perusahaan tidak berpihak pada partai politik manapun. 

  1. Transparansi komunikasi dan informasi laporan keuangan
  • Perusahaan menampilkan laporan keuangan yang akurat, lengkap, dapat dipercaya dan tepat waktu. Untuk itu setiap transaksi dicatat, disusun dan dievaluasi sesuai dengan data, fakta, dan informasi yang bersumber dari kegiatan operasional.
  • Setiap karyawan bertanggungjawab dan harus memiliki pemahaman yang baik mengenai ruang lingkup, proses kerja dan kinerja keuangan dalam rangka meningkatkan kontribusi kerja serta penyampaian informasi keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Setiap karyawan dalam mengungkapkan infomasi Perusahaan dilakukan dengan baik dan penuh kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, jujur, adil, akurat, tepat waktu dalam bentuk laporan-laporan yang disampaikan kepada pemangku kepentingan.
  1. Penanganan benturan kepentingan

Setiap individu harus bertindak mengutamakan kepentingan Perusahaan. Perusahan menyadari kebebasan yang dimiliki oleh individu untuk melakukan kegiatannya di luar Perusahaan. Untuk itu kegiatan tersebut harus bebas dari benturan kepentingan sebagai karyawan Perusahaan dengan kegiatannya diluar Perusahaan dan tidak diperbolehkan menyalahgunakan wewenangnya. Harus diutamakan adalah kepentingan Perusahaan di atas kepentingan individu, kelompok atau golongan tertentu.

  1. Pengendalian gratifikasi

Pemberian/ penerimaan gratifikasi dapat diterima sepanjang hal tersebut demi untuk kepentingan Perusahaan dan tetap menjaga reputasi Perusahaan.

  1. Perlindungan terhadap rahasia Perusahaan

Kebijakan perlindungan terhadap rahasia Perusahaan bertujuan untuk menjamin bahwa informasi yang diungkapkan telah secara adil dan merata disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa perlakuan istimewa untuk pihak tertentu. Informasi yang dianggap sebagai rahasia Perusahaan meliputi rencana bisnis dan strategi Perusahaan, hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan dalam proses produksi, standar prosedur Perusahaan, atau informasi-informasi lainnya yang dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan apabila informasi tersebut keluar Perusahaan, kecuali informasi tersebut telah dipublikasikan. 

  1. Komitmen terhadap pelanggan Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan fleksibilitas, ketepatan jadwal, meningkatkan kualitas produk
  2. Produk dan kualitas layanan Perusahaan terus mengembangkan produk dan kualitas layanannya demi mencapai kepuasan pelanggan. 

Perusahaan menyadari pentingnya pihak ketiga sebagai pihak yang membantu Perusahaan menyediakan sumber daya untuk mencapai tujuan dan sasaran Perusahaan. Saling ketergantungan Perusahaan dengan pihak ketiga merupakan hal yang tidak dapat dihindari, untuk itu hubungan tersebut harus didasarkan pada sikap saling percaya dan saling menguntungkan. 

Perusahaan menyadari pentingnya kepercayaan yang diberikan Pemegang Saham agar dapat bekerja menghasilkan kinerja Perusahaan yang maksimal dan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pemegang saham. Untuk itu hubungan baik dengan pemegang saham harus terus ditingkatkan dengan dilandasi itikat baik, saling percaya dan saling memberi manfaat.

Perusahaan menyadari pentingnya keikutsertaan masyarakat dan lingkungan sekitar Perusahaan, karena tanpa masyarakat dan lingkungan sekitar Perusahaan tidak dapat tumbuh dan berkembang bersama. Sebagai wujud tanggungjawab Perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar merupakan tanggungjawab sosial yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan dalam menjalankan bisnisnya wajib memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Untuk itu Perusahaan berusaha membangun hubungan kemitraan yang harmonis dengan Pemerintah 

Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan bertangungjawab terhadap setiap aset Perusahaan yang dipakai dalam melakukan pekerjaannya secara efisien dan efektif. Kegiatan perlindungan terhadap aset Perusahaan bertujuan untuk menjaga dan melindungi serta memastikan bahwa seluruh aset Perusahaan baik fisik dan non fisik digunakan secara optimal demi kepentingan dan kemajuan Perusahaan.

Unit Audit Internal

Sesuai dengan keputusan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan  nomor : Kep-496/BL/2008 tentang pembentukan dan pedoman penyusunan piagam unit internal audit, maka PT. Indo Acidatama Tbk menetapkan “Internal Audit Charter” sebagai landasan tertulis bagi Internal Audit (IA) dalam menjalankan tugasnya, yang memuat pengertian, visi, misi, fungsi, peranan, tujuan, kedudukan, persyaratan, tugas dan tanggung jawab, wewenang, norma pemeriksaan, dan kode etik.

1.  Pengertian

     Internal Audit adalah kegiatan keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekataan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

2.  Visi

Menjadi unit yang berperan aktif di bidang pengawasan melalui kegiatan assurance dan consulting dalam membantu pencapaian visi dan misi perusahaan.

3.  Misi

  • Membantu manajemen dalam mencapai kinerja perusahaan melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas kegiatan perusahaan.
  • Menjadi mitra strategis manajemen dalam memberikan nilai tambah pada proses bisnis perusahaan.
  • Mendorong manajemen meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan  yang baik.  

4.  Fungsi

Internal Audit adalah suatu fungsi penilaian yang bebas (independen) guna menelaah atau mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan divisi-divisi di dalam  perusahaan untuk memberi saran-saran kepada manajemen. Tujuannya adalah membantu semua unsur pimpinan dan Management Board agar tanggung jawabnya dapat dilaksanakan secara efektif.

5.  Peranan

Untuk mencapai tujuannya, Internal Audit berkewajiban melaksanakan kegiatan yang merupakan fungsi Internal Audit  yang meliputi :

  • memastikan kecukupan dan mengadakan penilaian sistem pengendalian manajemen perusahaan pada level operasional perusahaan;
  • mengevaluasi apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana, prosedur, dan kebijakan yang telah ditetapkan menjadi peraturan;
  • menilai apakah kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan dan menjaga dengan baik dari segala kemungkinan risiko kerugian dan dimanfaatkan secara optimal dalam perusahaan; dan
  • melakukan analisa dan evaluasi efektivitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit bidang kegiatan perusahaan.

1.  Struktur dan Kedudukan

Struktur dan Kedudukan Unit Internal Audit adalah sebagai berikut :

  • Unit Internal Audit dipimpin oleh seorang Kepala Unit Internal Audit;
  • Kepala Unit Internal Audit diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama atas persetujuan dewan komisaris;
  • Direktur utama dapat menghentikan kepala Unit Internal Audit, setelah mendapat persetujuan dewan komisaris, jika kepala Unit Internal Audit tidak memenuhi syarat sebagai auditor Unit Internal Audit sebagaimana diatur dalam peraturan ini atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas;
  • Kepala Unit Audit Internal bertanggungjawab secara langsung kepada Direktur Utama.
  • Auditor yang duduk dalam Unit Internal Audit bertanggung jawab secara langsung Kepada kepala Unit Internal Audit;

2.  Persyaratan

Persyaratan Internal Auditor yang duduk dalam Unit Internal Audit meliputi :

  • memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam melaksanakan tugasnya;
  • memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
  • memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  • memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
  • wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Internal Audit;
  • wajib mematuhi kode etik Internal Audit;
  • wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Internal Audit kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;
  • memahami  prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
  • bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

3. Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Internal Audit meliputi :

  • menyusun dan melaksanakan rencana Internal Audit tahunan;
  • menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
  • melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  • memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  • membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan komisaris.
  • memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  • bekerja sama dengan Komite Audit;
  • menyusun program untuk mengevaluasi mutu perbaikan internal audit yang dilakukannya; dan
  • melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

4.  Wewenang

                Wewenang Unit Internal Audit meliputi :

  • mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  • melakukan komunikasi langsung dengan direksi, dewan komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari direksi, dewan komisaris, dan/atau Komite Audit.
  • mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan direksi, dewan komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
  • melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Norma pemeriksaan dikelompokkan ke dalam 4 (empat) bagian :

  1. Norma Umum Pemeriksaan
  • Ruang lingkup pemeriksaan lengkap terhadap obyek yang diperiksa mencakup:
    1. Bidang keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah ditetapkan.
    2. Kehandalan dan efektivitas sistem pengendalian internal perusahaan dan kegiatan operasinya termasuk manajemen risiko.
    3. Kualitas kinerja pelaksanaan suatu kegiatan khususnya analisis terhadap manfaat dan biaya yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
    4. Pejabat yang berwenang menetapkan tugas pemeriksaan harus mempertimbangkan kebutuhan pemakaian hasil pemeriksaan dalam menentukan ruang lingkup dari suatu pemeriksaan tertentu.
    5. Pertimbangan ini harus pula secara khusus memperhatikan kebutuhan fungsi pokok IA, yaitu menilai dan memberikan saran terhadap sistem pengendalian manajemen yang ada.
  • Status organisasi Internal Audit haruslah sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilaksanakannya tanggung jawab pemeriksaan.
  • Dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas pemeriksaan, Internal Audit dan para pemeriksanya, baik secara individu maupun kolektif, harus bertindak dengan penuh integritas dan obyektivitas.
  • Pemeriksaan atau para pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan, secara individu atau setidak-tidaknya secara kolektif, harus mempunyai keahlian yang diperlukan dalam tugasnya.
  • Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporan, pemeriksa wajib menggunakan keahliannya dengan cermat.
  • Kepala Unit Internal Audit beserta para pemeriksanya wajib berusaha secara terus menerus meningkatkan kemampuannya agar organisasi Internal Audit dapat berfungsi sebagaimana semestinya.

       2.  Norma Pelaksanaan Pemeriksaan

  • Pekerjaan pemeriksaan harus dirancang sebaik-baiknya.
  • Para pelaksana pemeriksaan harus diawasi dan dibimbing dengan sebaik-baiknya.
  • Ketaatan pada peraturan perundang-undangan harus ditelaah dan dinilai secukupnya.
  • Sistem pengendalian manajemen harus dikaji dan dinilai secukupnya untuk menentukan sampai seberapa jauh sistem itu dapat diandalkan kemampuannya untuk menjamin kebenaran dan ketelitian informasi, ketaatan pada peraturan perundang-undangan dan untuk mendorong pelaksanaan operasi yang berdayaguna dan berhasilguna.
  • Para pemeriksa harus waspada terhadap situasi atau transaksi yang dapat menunjukkan kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang tidak sah.
  • Harus diperoleh bukti yang cukup, kompeten, dan relevan sebagai landasan yang layak untuk menyusun pertimbangan kesimpulan serta saran tindak pemeriksa.
  • Kertas kerja pemeriksaan yang merupakan sarana tertulis dari pekerjaan pemeriksaan yang dilakukan, harus dibuat oleh pemeriksa.

        3. Norma Pelaporan Pemeriksaan

  • Pemeriksaan Interen harus dilaporkan hasil pemeriksaannya sesuai dengan penugasan yang ditetapkan.
  • Laporan pemeriksaan harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang tepat pada waktunya agar bermanfaat.
  • Setiap pelaporan pemeriksaan harus :
  1. Memuat temuan dan kesimpulan pemeriksaan secara obyektif dan saran tindak lanjut bersifat konstruktif.
  2. Lebih mengutamakan usaha perbaikan atau penyempurnaan daripada kritik.
  3. Mengungkapkan hal-hal yang masih merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan sampai akhir pemeriksaan (bila ada).
  4. Menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan kepada pejabat obyek yang diperiksa.

        4. Norma Tindak Lanjut

Pemeriksaan Interen harus mengikuti  tindak lanjut atas temuan-temuan pemeriksaan yang dilaporkan untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil dan dilaksanakan.

a. Latar Belakang

Perlu adanya suatu pedoman perilaku profesional yang harus dimiliki auditor agar menjadi auditor yang dapat diandalkan oleh perusahaan sehingga nama baik dan integritasnya tidak dipertanyakan.

       b. Tujuan

Sebagai suatu profesi, ciri utama internal auditor adalah kesediaan menerima tanggung jawab terhadap kepentingan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggungjawab ini secara efektif, internal auditor perlu memelihara standar perilaku yang tinggi. Oleh karenanya, internal auditor PT. Indo Acidatama Tbk dengan ini menetapkan Kode Etik bagi para internal auditor.

       c.   Standar Perilaku Internal Auditor

      Internal auditorharus memegang teguh dan mematuhi Kode Etik berikut ini, yaitu:

  1. Internal auditorharus menunjukkan kejujuran, obyektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya.
  2. Internal auditor harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, internal auditor tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
  3. Internal auditor tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi internal audit atau mendiskreditkan organisasinya.
  4. Internal auditor harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara obyektif.
  5. Internal auditor tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat, mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
  6. Internal auditor hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
  7. Internal auditor harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Internal Audit.
  8. Internal auditor harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Internal auditor tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, atau (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
  9. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkapkan dapat (i) mendistorsikan laporan atas kegiatan yang direviu, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
  10. Internal auditor harus meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Internal auditor wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.
  1. Demikianlah panduan pelaksanaan Unit Internal Audit (IA Charter) ini disusun dan harus dilaksanakan oleh seluruh Auditor Internal dengan penuh tanggung jawab.

    Masa berlaku dan evaluasi :

    1. Internal Audit Charter ini berlaku efektif 13 November 2009.
    2. Internal Audit Charter ini secara berkala akan dievaluasi untuk penyempurnan.

Komite Audit

Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 17 Mei 2019, telah terjadi perubahan susunan Anggota Komite Audit yang masa jabatannya terhitung mulai tanggal 17 Mei 2019 sampai lima tahun ke depan. Adapun susunan dan riwayat hidup singkat anggota Komite Audit PT Indo Acidatama Tbk adalah sebagai berikut :

Ketua         :      FS Bahari Nusantara

  • Sarjana Akuntansi Universitas Diponegoro Semarang
  • KAP Leonard , Mulia & Richard
  • Komisaris Independen PT. Indo Acidatama Tbk

Anggota 1    :     Stephanus Junianto

  • Master of Business Administration University of City of Manila
  • Komisaris PT Gloria Usaha Mulia
  • Komisaris Independen PT Indo Acidatama Tbk.

Anggota 2    :     Bernard Edhi Hartono

  • Sarjana Akuntansi Universitas Diponegoro Semarang
  • KAP Leonard, Mulia & Richard 

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pasar modal atau kalangan investor, mengikuti perkembangan pasar modal dan peraturan-peraturan yang berlaku, memberikan masukan kepada Direksi agar Perseroan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku baik di pasar modal maupun aturan lainnya. Dan sebagai kontak person antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Bursa Efek Indonesia dan pihak publik lainnya.

Prosedur Nominasi & Renumerasi

Besarnya remunerasi untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah ditetapkan oleh Presiden Komisaris berdasarkan persetujuan Pemegang Saham di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Indo Acidatama Tbk   atas pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.  

Kebijakan Manajemen Resiko

Berbagai aktivitas yang dilakukan membuat Perusahaan menghadapi berbagai macam risiko keuangan, termasuk dampak perubahan harga komoditas dan nilai tukar mata uang asing.
 
Manajemen risiko dijalankan oleh  Direksi.  Direksi bertugas melakukan identifikasi, evaluasi dan meliindung nilai yang tepat terhadap risiko-risiko keuangan jika diperlukan.  Direksi menentukan prinsip manajemen risiko secara keseluruhan, sekaligus juga menetapkan kebijakan-kebijakan yang mencakup risiko-risiko dalam bidang tertentu, seperti risiko tingkat kredit, risiko likuiditas, risiko mata uang, dan risiko harga komoditas.Beberapa risiko yang di hadapi oleh Perusahaan  adalah sebagai berikut :
Risiko kredit merupakan risiko yang muncul dikarenakan debitur tidak membayar semua atau sebagian piutang atau tidak membayar secara tepat waktu dan akan menyebabkan kerugian Perusahaan. 
Risiko kredit Perusahaan terutama melekat pada penagihan penjualan. Perusahaan mengendalikan eksposur risiko kredit dengan menetapkan kebijakan dimana persetujuan atau penolakan kontrak penjualan dan kepatuhan atas kebijakan tersebut dipantau oleh direksi.  Sebagai bagian dari proses persetujuan atau penolakan  tersebut, reputasi dan catatan historis  pelanggan menjadi bahan pertimbangan. Selain pengungkapan dibawah ini, Perusahaan tidak memiliki konsentrasi risiko kredit. 
Kas dan Bank 
Risiko kredit atas penempatan rekening Koran dikelola oleh manajemen sesuai dengan kebijakan Perusahaan. Penempatan dana dan hanya dilakukan bank dengan reputasi dan kredibilitas yang baik. Kebijakan ini dievaluasi setiap tahun oleh Direksi untuk meminimalkan risiko konsentrasi kredit sehingga mengurangi kemungkinan kerugian akibat kebangkrutan  bank-bank tersebut.
Piutang Usaha
Risiko kredit atas penjualan kredit kepada pelanggan adalah risiko bahwa Perusahaan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Perusahaan mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan kebijakan atas persetujuan atau penolakan kontrak kredit baru. Kepatuhan atas kebijakan tersebut dipantau oleh Direksi. Sebagai bagian dari proses persetujuan atau penolakan tersebut, reputasi dan  rekam jejak pelanggan menjadi bahan pertimbangan. Perusahaan melakukan hubungan usaha hanya dengan pihak ketiga yang diakui dan kredibel. Manajemen menerapkan peninjauan mingguan dan bulanan pada umur piutang dan penagihan untuk membatasi risiko kredit. Sesuai dengan kebijakan manajemen, pelanggan yang tagihannya telah melewati batas jatuh tempo akan dikenakan status hold. Saat ini tidak ada risiko kredit terpusat secara signifikan.
Pada tanggal pelaporan, eksposur maksimum Perusahaan terhadap risiko kredit adalah sebesar nilai tercatat masing-masing kategori asset keuangan yang disajikan pada laporan posisi keuangan.
 
Kualitas Kredit Aset Keuangan       
Perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan rekening bank dan piutang dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak. Untuk bank, hanya pihak-pihak independen dengan predikat baik yang diterima.   
Kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dapat dinilai dengan mengacu pada peringkat kredit eksternal (jika tersedia) atau mengacu pada informasi historis mengenai tingkat gagal bayar debitur.

Risiko likuiditas adalah suatu risiko yang dapat terjadi dimana pendapatan jangka pendek tidak dapat menutupi pengeluaran jangka pendek.Pada saat ini Perusahaan berharap dapat membayar semua liabilitas pada saat jatuh tempo. Untuk memenuhi komitmen kas, Perusahaan berharap kegiatan operasinya dapat menghasilkan arus kas masuk yang cukup. Perusahaan memelihara rekening bank yang cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya.

Risiko mata uang merupakan risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan nilai tukar mata uang asing. Perusahaan secara signifikan terekpos risiko mata uang asing karena sebagian transaksi Perusahaan dalam mata uang asing.   Untuk meminimalkan risiko ini, Perusahaan selalu berusaha menjaga aliran kas dengan mengatur waktu pembayaran dengan mempertimbangkan kurs yang berlaku pada saat akan dilakukan pembayaran, serta merencanakan secara cermat alokasi penempatan dana dalam mata uang asing, untuk mengantisipasi perubahan kurs yang signifikan pada sisi liabilitas serta menghindari spekulasi ambil keuntungan atas penempatan dana dalam mata uang asing. 

Risiko suku bunga terdiri dari risiko suku bunga atas nilai wajar, yaitu risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar, dan risiko suku bunga atas arus kas, yaitu risiko arus kas di masa datang akan berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar.

Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrument keuangan sebagai akibat perubahan harga harga pasar, terlepas dari apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor-faktor spesifik dari instrumen individual atau penerbitnya atau faktorfaktor yang mempengaruhi seluruh instrument yang diperdagangkan di pasar Perusahaan terkena dampak risiko harga yang terutama diakibatkan oleh pembelian tetes tebu yang merupakan bahan baku utama. Harga tetes tebu tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain permintaan dan pasokan. Dampak risiko harga tersebut mengakibatkan kenaikan biaya produksi. Dampak yang terjadi terhadap instrumen keuangan adalah penyediaan kebutuhan dana yang cukup besar untuk pembelian bahan baku.Kebijakan Perusahaan untuk meminimalkan resiko yang berasal dari fluktuasi harga tetes tebu adalah antara lain dengan mengadakan kontrak pembelian yang berjangka waktu 12 bulan atau kurang dan pembelian kepada pemasok agar mendapatkan harga dan kuantitas yang memadai.

Kebijakan Keselematan dan Kesehatan Kerja