Skip to content Skip to footer

KETERBUKAAN INFORMASI – TRANSAKSI AFILIASI

Pada tanggal 14 Juni 2024 Perseroan telah melakukan Transaksi Afiliasi. Transaksi ini adalah pembelian tanah oleh Pihak Perseroan dengan Pihak Terafiliasi sebesar Rp 7.245.000.000 Pihak yang bertransaksi adalah Perseroan sebagai pembeli dan Bpk. Budhi Hartono , Ibu Yuliani Moeljono dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono sebagai pemilik dan penjual . 

Transaksi ini melibatkan pemegang saham dan anggota direksi yang memiliki unsur afiliasi dari segi pemegang saham dan kepengurusan perusahaan. Sehingga memenuhi unsur-unsur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04.2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Sesuai dengan laporan hasil penilaian pihak Independen , oleh KJPP SIH WIRYADI & REKAN  transaksi pembelian tanah ini  merupakan transaksi yang wajar karena dilakukan dengan harga wajar dan tidak ada kerugian dari pihak Perseroan sehingga tidak dikategorikan sebagai transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK  No. 42/POJK.04/2020 dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kuantitatif serta kualitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami berpendapat bahwa dengan adanya Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh SRSN adalah Wajar.