innovation in harmony
Pedoman dan Kode Etik Perusahaan
TATA KELOLA PERUSAHAAN

PENDAHULUAN

Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya Perusahaan berkomitmen untuk menciptakan suatu nilai Perusahaan dalam jangka panjang. Untuk itu disusun dan ditetapkan suatu Pedoman dan Kode Etik bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perilakunya. Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini disusun untuk membentuk, mengatur dan mempengaruhi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan perusahaan agar dapat melaksanakan aktivitas bisnisnya secara konsisten sesuai dengan budaya kerja Perusahaan demi tercapainya Visi dan Misi Perusahaan.

MAKSUD DAN TUJUAN

Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat dan disusun demi kepentingan Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya dan menjadi pegangan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya sehingga tercipta keharmonisan.

Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini harus diterapkan oleh setiap individu di Perusahaan tanpa kecuali. Oleh karena itu, setiap individu di Perusahaan bertanggung jawab untuk mengetahui, memahami, menyelaraskan dan menerapkan prinsip-prinsip Pedoman dan Kode Etik Perusahaan dalam melaksanakan pekerjaannya dan mewakili Perusahaan untuk pihak-pihak eksternal. 

Untuk memastikan bahwa Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini berjalan baik, Perusahaan menetapkan pihak-pihak tertentu untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan.

  1. Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi penerapan Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini serta memberikan nasihat kepada Direksi atas arah penerapan Pedoman dan Kode Etik Perusahaan. Para anggota Dewan Komisaris juga harus menjadi panutan bagi Direksi dan karyawan dalam penerapan Pedoman dan Kode Etik Perusahaan.
  2. Direksi bertanggung jawab merumuskan arah penerapan prinsip-prinsip Pedoman dan Kode Etik Perusahaan dan menjadi pemimpin sekaligus panutan bagi karyawan dalam menerapkannya. Para anggota Direksi memiliki hak tertinggi untuk mengambil keputusan dalam setiap tindakan pelanggaran Pedoman Dan Kode Etik Perusahaan
  3. Para atasan bertanggung jawab menjalankan dan mengawasi penerapan Pedoman Dan Kode Etik Perusahaan ini dalam tugas pokok dan fungsinya masing-masing termasuk penciptaan iklim komunikasi terbuka di antara timnya, terutama yang menyangkut setiap potensi isu pelanggaran hukum dan norma. Atasan diharapkan mampu memberikan solusi alternatif kepada timnya. Jika terjadi situasi dimana atasan tidak mampu memberikan solusi alternatif, maka atasan dapat meneruskan isu tersebut kepada tingkat manajemen yang lebih tinggi.

PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

Dalam menerapkan Pedoman dan Kode Etik Perusahaan yang menjadi landasan hukum dan acuan adalah Prinsip-prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Anggaran Dasar Perseroan dan Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati. 

  1. Transparansi

Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, Perusahaan menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. 

  1. Akuntabilitas

Perusahaan berupaya untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar melalui pengelolaan yang benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

  1. Responsibilitas

Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat memelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.

  1. Independensi

Untuk melancarkan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ Perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

  1. Kewajaran dan Kesetaraan

Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kewajaran dan kesetaraan. 

VISI DAN MISI PERUSAHAAN

VISI

Menjadi Perusahaan Industri Agro Kimia bertaraf Internasional yang ramah lingkungan.

MISI

  • Menjadi Perusahaan industri kimia berbasis alkohol yang diakui secara Internasional
  • Mengutamakan proses produksi yang ramah lingkungan sesuai dengan standar yang berlaku
  • Menjadi Perusahaan yang mampu bersaing secara internasional dalam industri sejenis
  • Menjamin kualitas produk sesuai standar internasional dan kuantitas produk sesuai permintaan
  • Selalu memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan pelanggan
  • Secara terus-menerus akan melakukan inovasi untuk meningkatkan efisiensi di segala bidang
  • Secara terus-menerus akan meningkatkan kualitas keterampilan dan pengetahuan sumber daya manusia berlandaskan moralitas dan mentalitas yang baik
  • Selalu berupaya meningkatkan profitabilitas dan pertumbuhan usaha demi mencapai kemakmuran bagi investor, karyawan dan masyarakat

PENERAPAN PEDOMAN DAN KODE ETIK PERUSAHAAN

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris mengambil peran untuk mengawasi pengelolaan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Peran Direksi adalah memimpin dan mengelola usaha secara keseluruhan serta rnengendalikan, memelihara dan mengelola aset sesuai dengan tujuan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan. Setiap anggota Direksi harus bertindak dan mengambil keputusan berdasarkan penilaian yang wajar, penuh tanggung jawab dan dalam keyakinan yang baik, serta mengutamakan kepentingan Perusahaan, pemegang saham dan para pemangku kepentingan.

Struktur dan Komposisi

Anggota Dewan Komisaris Perusahaan masing-masing terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Komisaris , 1 (satu) orang Wakil Presiden Komisaris dan lainnya adalah Komisaris. Untuk Anggota Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Direktur, 1 (satu) orang Wakil Presiden Direktur dan lainnya Direktur sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

Untuk Dewan Komisaris , 30 % dari jumlah seluruh Komisaris merupakan Komisaris lndependen yang merupakan anggota Komisaris yang berasal dari luar Perusahaan , tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan , tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan , Komisaris, Direksi atau pemegang saham utama Perusahaan dan tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung  yang  berkaitan dengan  kegiatan Perusahaan. Anggota Komisaris ini semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan keahlian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan Perusahaan.

Direktur lndependen

Adalah anggota Direksi yang berasal dari luar Perusahaan, tidak memiliki saham baik Iangsung maupun tidak langsung pada Perusahaan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan, Komisaris, Direksi atau pemegang saham utama Perusahaan dan tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan. Anggota Direksi ini semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan keahlian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan Perusahaan.

Jangka Waktu Bertugas

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat memegang masa jabatannya maksimal selama lima tahun. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat ditunjuk dan diangkat kembali melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketika masa jabatannya  telah berakhir.

Pemilihan dan Kualifikasi

Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat :

a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;

b. Cakap melakukan perbuatan hukum;

c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat :

  • Tidak pernah dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit ;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan ; dan
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat :
  1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan ;
  2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
  3. Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi keewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/ atau laporan keuangan 
 d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
 e. Memiliki pengetahuan dan/ atau keahlian di bidang yang dibutuhkan

Rapat

Untuk Rapat Direksi diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan .
 
Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan

Kehadiran

Rapat Dewan Komisaris harus dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perusahaan dipimpin oleh Presiden Komisaris, apabila Presiden Komisaris berhalangan maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari  anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat. Setiap anggota Dewan  Komisaris  harus berupaya menghadiri setiap rapat Dewan Komisaris, yang mana konferensi jarak jauh diperkenankan.
 
Rapat Direksi harus dihadiri oleh seluruh anggota Direksi. Rapat dipimpin oleh Presiden Direktur, dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan maka salah seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin Rapat. Setiap anggota Direksi harus berusaha menghadiri setiap rapat Direksi, yang mana konferensi jarak jauh diperkenankan
 

Undangan, Risalah Rapat

Undangan rapat Dewan Komisaris harus dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden Komisaris, sedangkan untuk undangan rapat Direksi harus dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden Direktur. Undangan rapat diedarkan paling lambat lima hari kerja sebelum rapat.
 
Hasil rapat wajib dituangkan dalam Risalah Rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
 

KOMITE AUDIT, UNIT AUDIT INTERNAL DAN SEKRETARIS PERUSAHAAN

Komite Audit
Komite Audit ini bertugas menilai laporan keuangan dan sistem pengendalian internal yang disusun oleh Direksi, di samping mengidentifikasi setiap isu yang menyangkut kepatuhan usaha terhadap hukum, perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku . Komite Audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen
 
Unit Audit Internal
Perusahaan juga menyadari bahwa Unit Audit Internal merupakan bagian  dalam Perusahaan yang berfungsi sebagai organ penting dan aktif dalam upaya menunjang penerapan GCG melalui fungsi pengawasan
 
Unit Audit Internal merupakan fungsi yang tidak memihak dan  obyektif  dalam memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan nilai dan perbaikan kinerja operasi Perusahaan. Unit Audit Internal atau Audit Internal juga membantu organisasi Perusahaan mencapai tujuannya dengan mengevaluasi secara sistematik terhadap perbaikan/peningkatan efektivitas proses Manajemen Risiko, Pengendalian Internal dan Tata Kelola Perusahaan .
 
Perusahaan teah memenuhi peraturan BAPEPAM-LK Nomor: Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 dengan membentuk Unit Audit Internal yang berada di bawah Direksi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur.
 
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pasar modal atau kalangan investor, mengikuti perkembangan pasar modal dan peraturan-peraturan yang berlaku , memberikan masukan kepada Direksi agar Perseroan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku baik dipasar modal maupun aturan lainnya. Dan sebagai kontak person antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia dan pihak publik lainnya .

KODE ETIK DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

  1. Mengelola Perusahaan dengan sistem  pengendalian  internal  yang  tangguh dan ulet untuk mengamankan asset Perusahaan dan investasi para pemegang saham.
  2. Mengelola Perusahaan secara efektif dan efisien dengan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengelola Perusahaan  berdasarkan  hasil penilaian objektif secara independen.
  4. Tidak terlibat dalam transaksi Perusahaan yang mengandung benturan kepentingan. Apabila benturan kepentingan tidak dapat dihindarkan, maka transaksi tersebut perlu diungkapkan dan dinyatakn dalam pernyataan benturan kepentingan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ,
  5. Tidak  melakukan  eksploitasi  posisi  dan jabatan  untuk  keuntungan  pribadi, secara langsung atau tidak langsung dan mengutamakan  kepentingan Perusahaan .
  6. Tidak melakukan penyalahgunaan setiap informasi rahasia Perusahaan .

KODE ETIK KARYAWAN

  1. Menjalankan tugas dan tanggungjawab sebaik-baiknya
  2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan rencana dan melakukan skala prioritas
  3. Menggunakan fasilitas Perusahaan  sesuai kebutuhan
  4. Selalu berupaya untuk meningkatkan  kompetensi diri secara berkesinambungan
  5. Selalu berupaya meningkatkan  kualitas pekerjaan untuk memberikan  hasil terbaik
  6. Santun dalam berkomunikasi  dan menghargai lawan bicara
  7. Terbuka untuk menerima kritik dan saran untuk perbaikan
  8. Selalu menunjukkan  sikap siap membantu
  9. Aktif menyampaikan gagasan positif guna tercapainya tujuan Perusahaan
  10. Bertanggungjawab terhadap distribusi data dan dokumen Perusahaan
  11. Berperilaku  sesuai dengan etika moral , hukum dan aturan Perusahaan yang berlaku

HUBUNGAN DENGAN KARYAWAN

  1. Kesempatan yang sama bagi seluruh karyawan
  • Perusahan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap karyawan dan tidak bersikap diskriminatif terhadap suku, ras, warna kulit, agama, gender, usia, status perkawinan, kewarganegaraan di setiap bidang terhadap pelaksanaan proses penerimaan karyawan baru, jenjang karir seperti promosi jabatan, mutasi kerja, penggajian dan pemutusan hubungan kerja. Kesetaraan ini didasarkan atas pertimbangan obyektif yang didasarkan pada potensi, kompetensi, dan kinerja karyawan tersebut.
  • Perusahaan melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan setiap 6 (enam) bulan sekali dan memberikan insentif bagi karyawan yang berprestasi, hal ini dilakukan untuk mendorong semangat bagi karyawan untuk meningkatkan disiplin dan tanggungjawab untuk terus meningkatkan kinerjanya. 
  1. Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja

Perusahaan peduli terhadap keselamatan dan kesehatan karyawan di lingkungan tempat kerja. Untuk itu Perusahaan melakukan beberapa hal sebagai berikut :

  • Sejumlah program standarisasi keselamatan dan kesehatan telah diselenggarakan dan dikembangkan secara sistematis oleh Perusahaan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja sehingga menghindari terjadinya kecelakaan.
  • Perusahan menyediakan fasilitas kesehatan untuk mengobati karyawan yang sakit dan menangani kecelakaan kerja dengan cepat. Perusahaan secara rutin memeriksakan kesehatan karyawan setiap 1(satu) tahun sekali dengan medical checkup.
  1. Agar tercipta lingkungan kerja yang sehat maka Perusahaan menerapkanan Budaya Bersih (Surat Edaran Direksi No 01/SE.DIR/IX/2015) bahwa seluruh karyawan melakukan kegiatan kebersihan pada Hari Jum'at dimulai jam 08.00 maksimum s/d jam 09.00 di lingkungan/ ruang masing-masing dipimpin langsung oleh Dept. Headnya, dan merupakan bagian dari penilaian kinerja karyawan 
  2. Lingkungan kerja yang kondusif
  • Hubungan kerja antar karyawan yang harmonis harus diciptakan dengan dasar saling menghargai, menghormati, saling percaya sehingga tercipta lingkungan kerja yang kondusif . Hal ini akan dapat mendorong dan memberikan semangat dalam kerjasama pelaksanaan tugas masing-masing.
  • Hubungan harmonis antar karyawan dan pimpinan juga harus diciptakan untuk mencapai keberhasilan di unit kerja masing-masing sehingga tujuan Perusahaan dapat tercapai dengan baik. Pimpinan menjadi teladan bagi unit kerja di bawahnya, menjadi pembimbing dan bertanggung jawab atas jajaran unit di bawahnya.
  1. Hak berserikat dan berpolitik

PT. INDO ACIDATAMA Tbk memberikan keleluasaan penuh kepada seluruh individu Perusahaan untuk berserikat dan menyalurkan aspirasi politiknya di luar Perusahan selama tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan aspirasi politiknya harus tetap mengutamakan kepentingan Perusahaan. Dan Perusahaan tidak berpihak pada partai politik manapun. 

  1. Transparansi komunikasi dan informasi laporan keuangan
  • Perusahaan menampilkan laporan keuangan yang akurat, lengkap, dapat dipercaya dan tepat waktu. Untuk itu setiap transaksi dicatat, disusun dan dievaluasi sesuai dengan data, fakta, dan informasi yang bersumber dari kegiatan operasional.
  • Setiap karyawan bertanggungjawab dan harus memiliki pemahaman yang baik mengenai ruang lingkup, proses kerja dan kinerja keuangan dalam rangka meningkatkan kontribusi kerja serta penyampaian informasi keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Setiap karyawan dalam mengungkapkan infomasi Perusahaan dilakukan dengan baik dan penuh kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, jujur, adil, akurat, tepat waktu dalam bentuk laporan-laporan yang disampaikan kepada pemangku kepentingan.
  1. Penanganan benturan kepentingan

Setiap individu harus bertindak mengutamakan kepentingan Perusahaan. Perusahan menyadari kebebasan yang dimiliki oleh individu untuk melakukan kegiatannya di luar Perusahaan. Untuk itu kegiatan tersebut harus bebas dari benturan kepentingan sebagai karyawan Perusahaan dengan kegiatannya diluar Perusahaan dan tidak diperbolehkan menyalahgunakan wewenangnya. Harus diutamakan adalah kepentingan Perusahaan di atas kepentingan individu, kelompok atau golongan tertentu.

  1. Pengendalian gratifikasi

Pemberian/ penerimaan gratifikasi dapat diterima sepanjang hal tersebut demi untuk kepentingan Perusahaan dan tetap menjaga reputasi Perusahaan.

  1. Perlindungan terhadap rahasia Perusahaan

Kebijakan perlindungan terhadap rahasia Perusahaan bertujuan untuk menjamin bahwa informasi yang diungkapkan telah secara adil dan merata disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa perlakuan istimewa untuk pihak tertentu. Informasi yang dianggap sebagai rahasia Perusahaan meliputi rencana bisnis dan strategi Perusahaan, hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan dalam proses produksi, standar prosedur Perusahaan, atau informasi-informasi lainnya yang dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan apabila informasi tersebut keluar Perusahaan, kecuali informasi tersebut telah dipublikasikan. 

HUBUNGAN DENGAN PELANGGAN

  1. Komitmen terhadap pelanggan Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan fleksibilitas, ketepatan jadwal, meningkatkan kualitas produk
  2. Produk dan kualitas layanan Perusahaan terus mengembangkan produk dan kualitas layanannya demi mencapai kepuasan pelanggan. 

HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA

Perusahaan menyadari pentingnya pihak ketiga sebagai pihak yang membantu Perusahaan menyediakan sumber daya untuk mencapai tujuan dan sasaran Perusahaan. Saling ketergantungan Perusahaan dengan pihak ketiga merupakan hal yang tidak dapat dihindari, untuk itu hubungan tersebut harus didasarkan pada sikap saling percaya dan saling menguntungkan. 

HUBUNGAN DENGAN PEMEGANG SAHAM

Perusahaan menyadari pentingnya kepercayaan yang diberikan Pemegang Saham agar dapat bekerja menghasilkan kinerja Perusahaan yang maksimal dan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pemegang saham. Untuk itu hubungan baik dengan pemegang saham harus terus ditingkatkan dengan dilandasi itikat baik, saling percaya dan saling memberi manfaat.

HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Perusahaan menyadari pentingnya keikutsertaan masyarakat dan lingkungan sekitar Perusahaan, karena tanpa masyarakat dan lingkungan sekitar Perusahaan tidak dapat tumbuh dan berkembang bersama. Sebagai wujud tanggungjawab Perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar merupakan tanggungjawab sosial yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH

Perusahaan dalam menjalankan bisnisnya wajib memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Untuk itu Perusahaan berusaha membangun hubungan kemitraan yang harmonis dengan Pemerintah 

PERLINDUNGAN TERHADAP ASET PERUSAHAAN

Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan bertangungjawab terhadap setiap aset Perusahaan yang dipakai dalam melakukan pekerjaannya secara efisien dan efektif. Kegiatan perlindungan terhadap aset Perusahaan bertujuan untuk menjaga dan melindungi serta memastikan bahwa seluruh aset Perusahaan baik fisik dan non fisik digunakan secara optimal demi kepentingan dan kemajuan Perusahaan.