PT. INDO ACIDATAMA Tbk (‘Perseroan’) didirikan berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar No.5 tanggal 07-12-1982, sebagaimana diubah masing masing dengan : (i) Akta Perubahan No.29 tanggal 19-02-1983; (ii) Akta Perubahan No.25 tanggal 17-04-1984; dan (iii) Akta Perbaikan No.23 tanggal 23-11-1984, keseluruhannya dibuat di hadapan Sri Rahayu, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusannya No.C2-1433.HT.01.01.TH 1985 tertanggal 18-03-1985, dan didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 21-09-1987, masing-masing dan berturut-turut di bawah No. 753, No.754, No.755, dan No.756, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 09-10-1992 No. 81, Tambahan No. 5021.
Anggaran Dasar tersebut mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam AKta Pernyataan Keputusan Rapat No.1, tanggal 10-06-2019, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Meneteri Hukum dan Hak Assasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.0032417,AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24-06-2019 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 6 September 2019 NO. 27373 tambahan No 72.