innovation in harmony

Notice: Undefined index: lang in /home/u8738798/public_html/berita-detail.php on line 30
Penghargaan Karyawan Purna Karya

Masa purna karya bakti adalah masa-masa yang pasti akan dilalui oleh setiap karyawan. Pelepasan Purna Karya Bakti diharapkan dapat mempunyai arti tersendiri yang dapat mengetuk perasaan dan kesadaran kita sebagai pegawai bahwa Purna Karya merupakan siklus kehidupan yang dialami semua pegawai. Dengan memasuki masa purna karya berarti telah memberikan tongkat estafet, memberikan kesempatan kepada generasi penerus dalam meneruskan tanggung jawab pekerjaan.

Penghargaan Purnakarya

Kepada penerima purnakarya yang telah melaksanakan masa bakti dan tugas yang begitu lama dan cukup dengan perjuangan serta penuh dengan suka-duka, manajemen mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya dan kepada isteri masing-masing purnakarya juga diucapkan terimakasih atas semangat yang telah diberikan kepada suami, sehingga sampai kepada purnakarya. Walaupun purnakarya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, namun yakin dan percayalah purnakarya dengan profesionalisme dan pengetahuan yang ada suatu saat nanti akan masih dibutuhkan ditempat lain.

Perusahaan menjadi lebih baik karena hasil dari pekerjaan selama ini dari purnakarya dan sungguh luar biasa jasa dan pengabdiannya, karena tanpa purnakarya mungkin perusahaan kita tidak menjadi seperti sekarang ini. Memang dalam perjalanan karya ini ada batasnya, dan yang penting mari kita menjaga kesehatan baik lahir maupun batin serta senantiasa melaksanakan silaturahmi dan kekeluargaan.

Penghargaan Masa Kerja

Bahwa PT. Indo Acidatama Tbk telah menerapkan pelaksanaan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan yang didalamnya  pasal 156 tentang perhitungan uang pesangon dan perhitungan uang penghargaan masa kerja dan didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Indo Acidatama Tbk dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum PT. Indo Acidatama Tbk  (SP KEP PT. Indo Acidatama Tbk) Pasal 39 Tentang Tunjangan Pensiun.

Didalam pasal tersebut bagi pekerja yang pada saat mencapai pensiun telah bermasa kerja minimal 10 (sepuluh ) tahun, Perusahaan akan memberi penghargaan tambahan berupa uang sebesar 2 (dua) kali upah tetap. Berikut Karyawan Purna Karya Semester I (Satu) Tahun 2017 adalah 

No

Nama

Departemen

Masa Kerja

1

Edy Saptono 

 Plant Divison

28 thn 1 Bln

2

Karyanto Uji R

 Finance Departemen

26 thn 7 Bln

3

Hadi Purwanto

Chemical Production  Dept

26 thn 10 Bln

4

Dukut Handoko 

GA Dept

28 thn 4 Bln

5

Sukimin 

Mechanic Maint. Dept

28 thn 2 Bln